REMBUG Stunting
Desa Langonsari Kec. Pameungpeuk Kab. Bandung. (foto istw.) |
REMBUG Stunting Desa Langonsari Kec. Pameungpeuk Kab. Bandung diselenggaran di Balai Sawala Desa Langonsari, pada Sabtu (29/6/2024).
Nampak hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kecamatan Pameungpeuk yang mewakili Camat, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD beserta tiga orang anggotanya, Sekretaris Desa, Bidan Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP-PKK, Ketua Pokja I s/d IV TP-PKK, Ketua Posyandu Se-Desa Langonsari, POS KB dan Ketua Puskesos Desa Langonsari.
Sebagaimana tertera pada surat undangan Nomor : 000.7.1./068/3204142006/VI/2024 yang ditandatangani Kepala Desa Langonsari, E. Wiharsa, Rembug Stunting dilaksanakan, dalam rangka percepatan pencegahan penurunan stunting melalui instrumen 8 (delapan), Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, ditandai dengan panjang atau tinggi badannya yang berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Perpres 72/21), dikutip dari aksi.bangda.kemendagri.go.id.
Program penurunan stunting itu sendiri telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 kemudian dilanjutkan dengan RPJMN 2020-2024, yang pada tahun 2024 target prevalensinya harus sebesar 14%.
Dalam upaya mendukung percepatan penurunan stunting pada 5 Agustus 2021 sudah terbit Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pecepatan Penurunan Stunting.
Adapun Strategi penurunan stunting bertujuan sebagai berikut:
(a) menurunkan prevalensi stunting;
(b) meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
(c) menjamin pemenuhan asupan gizi;
(d) memperbaiki pola asuh;
(e) meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
(f) meningkatkan akses air minum dan sanitasi.(hp)
Post a Comment for "Desa Langonsari Adakan Rembug Stunting, Percepatan Pencegahan Penurunan Melalui Instrumen 8"