Hukum makan sahur dan anjuran mengakhirkannya. (Ilustrasi foto Pixabay) |
MAKAN Sahur ini meskipun sifatnya hanya anjuran atau pun sunnah tetapi hendaknya dilaksanakan orang yang akan berpuasa di Bulan Ramadhan.
Karena di dalam makan sahur tentu saja terdapat banyak hikmah, berarti kebaikan yang sangat banyak serta tetap terus ada.
Makan sahur sendiri dalam pelaksanaannya dianjurkan untuk diakhirkan dalam arti mendekati waktu imsak.
Mengakhirkan makan sahur termasuk perbuatan yang disunnahkan bahkan dicontohkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketika itu beliau mengakhirkan makan sahur yang tidak lama kemudian lalu bangkit untuk melaksanakan salat subuh.
Jarak antara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan sahur hingga datangnya waktu subuh kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di dalam Al- Quran.
Diambil dari Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, Anas Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu;
“Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau shalat,” Aku tanyakan, “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Zaid menjawab, “kira-kira lima puluh ayat dari membaca Al-Qur’an.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat ini, diceritakan Anas Radhiyallahu menanyakan mengenai jarak waktu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, selesai makan sahur hingga datangnya waktu salat subuh.
Maka Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu yang ditanya memperkirakan jaraknya (lamanya) kira-kira lima puluh ayat dari membaca Al –Quran.
Selain dianjurkan untuk mengakhirkan makan sahur, kita juga selaku umat islam yang beriman disunnahkan untuk makan sahur.
Karena sebagaimana diungkapkan di atas bahwa, makan sahur ini memiliki keberkahan di dalamnya sebagaimana beliau sabdakan;
Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Makan pada hukum asalnya memang bersifat mubah atau boleh, namun ketika dikaitkan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta'ala, maka berubah menjadi hak sifatnya sunnah.
Intinya sesuatu yang mubah bisa berubah hukumnnya mernjadi sunnah, seperti halnya yang contohkan dalam makan sahur.
Sementara itu, kata sahur sendiri dalam bahasa arab dimaksudkan untuk akhir malam, jadi ada kaitannya dengan mengakhirkan makan sahur.
Sedangkan kata sahuur memilki makna makanan yang dimakan pada waktu sahur, sedangkan suhuur memilki makna aktivitas makan sahur.
Jadi yang satu adalah makanan, sedangkan yang satu lagi aktivitas atau kegiatan makan sahur itu sendiri. (hp berbagai sumber).
Post a Comment for "Hukum Makan Sahur dan Mengakhirkan Makan Sahur Ketika Akan Jalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan..."