Bimwin merupakan syarat wajib yang harus diikuti calon pengantin untuk melangsungkan sebuah pernikahan. (Ilustrasi foto Pixabay)
BIMBINGAN Perkawinan (Bimwin) merupakan syarat wajib yang harus diikuti bagi calon pengantin untuk melangsungkan sebuah pernikahan.
Hal itu diwajibkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI, keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024.
Yakni tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, sebagaimana dilansir dari kemenag.go.id.
Terkait dengan aturan tersebut telah disosialisasikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto hingga akhir Juli 2024.
Pelaksanaan sosialisasi mengenai aturan tadi menurutnya membutuhkan waktu selama enam bulan dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.
Calon pengantin yang tidak mengikuti Binwim, maka tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Binwim terlebih dahulu. (hp)
Post a Comment for "Bimbingan Perkawinan Syarat Wajib bagi Calon Pengantin Untuk Langsungkan Pernikahan"