Rapat Pembahasan Perdes Tentang BPD, Keterwakilan Perempuan dan Perwakilan Per Kadus

https://herdipamungkas.blogspot.com/2025/09/rapat-pembahasan-perdes-tentang-bpd.html
Pada rapat tersebut kembali membicarakan tentang  BPD keterwakilan perempuan yang dipilih khusus untuk mewakili kepentingan dan aspirasi perempuan di desa, Kamis (11/9/2025).

BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung menyelenggarakan rapat pembahasan tentang peraturan Desa (Perdes) BPD.

Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis 11 September 2025, Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB Balai Sawala Lt.2 Desa Langonsari, Jl. Cibiuk No. 67A Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung.

Acara tersebut dihadiri Ketua BPD Zulpian beserta seluruh Anggota, Sekretaris Desa Surya, dan Kasipem Yuris.

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan agenda rapat BPD Penjadwalan Triwulan ke III Tahun 2025, yang mengagendakan Pembahasan Perdes tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langonsari.

Pada rapat musyawarah tersebut selain merencanakan pembuatan perdes juga membahas mengenai akan segera habisnya masa bakti BPD di tahun mendatang.

Terkait dengan hal itu maka perlu dilakukan persiapan untuk kembali mengsisi kekosongan BPD pada tahun 2026 mendatang.

Pada rapat tersebut kembali membicarakan tentang  BPD keterwakilan perempuan yang dipilih khusus untuk mewakili kepentingan dan aspirasi perempuan di desa.

Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri No. 110 Tahun 2016.

Anggota ini bertugas memperjuangkan isu-isu perempuan dan memastikan partisipasi mereka dalam pembangunan desa.

Mencuat juga mengenai BPD perwakilan per Kadus (Kepala Dusun) yang  berarti Anggota BPD dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dusun di desa bersangkutan. (hp)

Post a Comment for "Rapat Pembahasan Perdes Tentang BPD, Keterwakilan Perempuan dan Perwakilan Per Kadus"