![]() |
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Langonsari, Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, dilaksanakan pada hari Rabu 20 April 2025. |
KOPERASI Desa Merah Putih Langonsari telah terbentuk ada pun mekanismenya sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Diketahui, latar belakang pembentukannya mengacu dan menindaklanjuti; a.Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih. a.Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. a.Surat Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Langonsari, Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, dilaksanakan pada hari Rabu 20 April 2025.
Para calon pendiri yang terdiri dari masyarakat desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlebih dahulu melaksanakan Musdesus.
Pada Musdesus dibahas mengenai rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih, kemudian dilanjutkan dengan rapat pendirian Kopdes Merah Putih.
Hasil dari rapat tersebut, telah menentukan nama koperasi, alamat, serta pengurus, pengawas, besarnya jumlah simpanan pokok (SP) dan simpanan wajib (SW), bidang dan kegiatan usaha koperasi sesuai KBLI.
Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Langonsari Periode 2025 s/d 2030;
Ketua: Sonson Gansori
Wakil Ketua Bidang Usaha: Tovan Anggara
Wakil Ketua Bidang Anggota: Indra
Sekretaris: Saiful Fikri
Bendahara: Fazrin Khairunisa
Susunan Pengawas
Ketua: E. Wiharsa (Kepala Desa)
Anggota: Ahadiat Safari (Mantan Kades)
Anggota: Hendarsyah
Adapun mengenai simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp. 25.000, dan simpanan wajib sebesar Rp. 20.000,-. (hp)
Post a Comment for "Koperasi Desa Merah Putih Langonsari Telah Terbentuk, Mantan Kades Terpilih Jadi Pengawas, Disepakati Besaran SP dan SW"