RAPAT Musyawarah Penetapan APBDes Desa Langonsari Tahun Anggaran 2025 diselenggarakan, pada hari Sabtu 22 Maret 2025.
Rapat yang diselenggarakan pada Pukul, 15.30 s/d Selesai ini, bertempat di Balai Sawala Lt.II Desa Langonsari yang beralamat di Jl. Cibiuk No. 67A Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kab. Bandung.
Rapat musyawarah dihadiri Ketua BPD Zulpian, Kepala Desa Langonsari E. Wiharsa, Sekretaris Desa Suryana, Para Kepala Dusun, Perangkat Desa, Pendamping Lokal Desa Amri dan seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langonsari.
Rapat ini diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang diamanatkan Pasal 37 ayat 3 Permendagri Nomor: 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2025 setelah melalui rapat musyawarah kemudian ditetapkan menjadi APBDes Tahun Anggaran 2025. (hp)
Post a Comment for "Rapat Musyawarah Penetapan APBDes Desa Langonsari Tahun Anggaran 2025"